Usai Ancam Wartawan Pakai UU ITE, Wakil Ketua DPRD Mentawai Blokir Nomor Wartawan

MENTAWAI, sumbarupdate.com – Sikap anti-kritik kembali ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dari Fraksi Partai Demokrat, Juni Arman.

Setelah sebelumnya mengancam akan memanggil wartawan dan menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat dikonfirmasi soal perencanaan anggaran jalan beton Masokut-Beriulou yang baru 2 tahun sudah rusak berat, kini Juni Arman memblokir nomor wartawan SumbarUpdate.com.

Pemblokiran terjadi pada Senin (2/11/2026) malam, setelah media ini melayangkan konfirmasi lanjutan dan mengirimkan tautan pemberitaan Catatan Redaksi yang memuat arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pentingnya perencanaan matang dalam pembangunan infrastruktur.

“Kami sudah melakukan konfirmasi secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Namun setelah kami kirim berita kedua, nomor kami langsung diblokir. Centang satu dan foto profil tidak terlihat lagi,” ujar wartawan SumbarUpdate.com, Muhammad Rezki, Selasa siang.

Padahal, dalam tiga kesempatan berbeda, Ketum Demokrat yang juga Menko Infrastruktur AHY menegaskan pembangunan harus terencana, setiap rupiah uang rakyat harus kembali ke rakyat, dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sejak awal untuk mencegah kebocoran anggaran.

Tindakan Juni Arman ini berbanding terbalik dengan arahan Ketum partainya sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, media ini telah meminta tanggapan resmi kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat Ir. H. Mulyadi dan Sekretaris DPD Doni Arsiva Yandra terkait etika kadernya tersebut. Ketua DPD mengarahkan agar konfirmasi dilanjutkan ke Sekretaris DPD.

Sementara itu, Juni Arman belum memberikan hak jawab terkait alasan pemblokiran wartawan.

Sebagai informasi, jalan beton Masokut-Beriulou merupakan akses vital masyarakat. Kondisi jalan yang baru seumur jagung namun sudah hancur menimbulkan pertanyaan besar soal perencanaan, mutu, dan pengawasan anggaran oleh DPRD selaku fungsi pengawasan.

Catatan Redaksi: Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Sdr. Juni Arman sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *