Foto: Screenshot percakapan Wakil Ketua DPRD kabupaten Mentawai dengan wartawan sumbarudpate
MENTAWAI, sumbarupdate.com – Kondisi jalan beton Masokut-Beriulou di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang baru 2 tahun dibangun namun sudah hancur lebur berbuntut panjang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Juni Arman, justru melontarkan ancaman akan memanggil wartawan dan menjerat dengan UU ITE.
Sebelumnya media ini menayangkan berita pada 31 Oktober 2026 terkait temuan lapangan kondisi jalan tersebut yang sudah mengalami kerusakan. Sebagai tindak lanjut pemberitaan tersebut, wartawan Sumbar Update meminta tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Juni Arman, selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran pada Senin (2/11/2026).
Namun jawaban yang didapat bukan klarifikasi terkait pengawasan, melainkan ancaman.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Senin (2/11/2026), Juni Arman menulis dua ancaman sekaligus:
Pertama, akan memanggil wartawan.
“Kemungkinan Kita akan panggil Dina’s PU terkait jalan ITU, dan termasuk anda Yang sudah menyatakan lembaga DPRD meloloskan anggaran tanpa perencanaan,” tulis Juni Arman pada pukul 11.17 WIB.
Kedua, mengancam dengan UU ITE.
“Dalam berita yg sudah menyebar Di media social berdasarkan UU IT bertanggungjawab terkait Nama lembaga DPRD,” tulisnya lagi pada pukul 11.23 WIB.
Padahal, dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPRD, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memanggil wartawan. Kewenangan pemanggilan dengan Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya berlaku untuk memanggil pihak Eksekutif (Bupati dan Kepala Dinas), bukan untuk memanggil pers yang kedudukannya independen.
Menanggapi hal itu, wartawan mempertanyakan kapasitas tersebut.
“Kenapa anda memanggil saya??? Saya kan jurnalis melakukan konfirmasi atas temuan dilokasi. Kapan saya menyatakan? Saya kan bertanya. Anda sebagai wakil ketua DPRD wakil rakyat kok sentimen sekali kepada wartawan?” balas wartawan pada pukul 11.21 WIB.
Terkait ancaman UU ITE, redaksi menegaskan bahwa produk jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri. Sengketa pemberitaan pers tidak bisa dijerat UU ITE, melainkan diselesaikan melalui Hak Jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.
Redaksi Sumbar Update telah membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya kepada lembaga DPRD, serta meminta agar Wakil Ketua DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata dengan mendorong audit mutu.
“Sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Mentawai dalam hal ini sebagai pengawas apakah Abang akan mendorong audit mutu oleh inspektorat atau BPK??” tanya redaksi.
Hingga berita ini ditayangkan Senin sore, belum ada jawaban dari Wakil Ketua DPRD Mentawai terkait desakan audit tersebut. Redaksi masih membuka ruang Hak Jawab penuh kepada DPRD dan Dinas PU terkait. (MR)












