PADANG, sumbarupdate.com — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan kadernya, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Juni Arman, kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penyerahan tanggung jawab tersebut disampaikan Doni Harsiva saat dikonfirmasi SumbarUpdate.com, Selasa (3/11/2026) siang, terkait etika kadernya yang mengancam wartawan saat dikonfirmasi soal proyek jalan Masokut-Beriulou di Kecamatan Sipora Selatan yang baru berusia 2 tahun namun sudah hancur.
Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, ancaman UU ITE itu dilontarkan Juni Arman setelah wartawan mengirimkan link berita berjudul “Baru 2 Tahun Sudah Hancur, Jalan Beton Masokut-Beriulou Mentawai Diduga Gagal Bangun” untuk dikonfirmasi.
“Kemungkinan Kita akan panggil Dinas PU terkait jalan ITU, dan termasuk anda Yang sudah menyatakan lembaga DPRD meloloskan anggaran tanpa perencanaan,” tulis Juni Arman, Senin (2/11) pukul 11.17 WIB.
Saat wartawan menjelaskan bahwa dirinya hanya melakukan konfirmasi jurnalistik sesuai UU Pers, Juni Arman kembali membalas dengan menyebut UU ITE.
“Dalam berita yg sudah menyebar Di media social berdasarkan UU IT bertanggungjawab terkait Nama lembaga DPRD,” tulis Juni Arman pada pukul 11.23 WIB.
Setelah berita pertama tayang, nomor WhatsApp wartawan juga diblokir oleh Juni Arman.
Saat dimintai tanggapan apakah sikap Juni Arman yang mengancam wartawan dengan UU ITE atas nama lembaga dan memblokir wartawan sudah sesuai dengan arahan Partai Demokrat yang terbuka terhadap kritik dan pers, Sekretaris DPD Demokrat Sumbar itu justru enggan menjawab substansi.
“Terkait fungsi pengawasan DPRD Kab. silahkan dikonfirmasi ke DPRDnya, demikian juga statement Juni Arman. Yang paham terkait penganggaran dan pelaksanaan tugas masing2 ada di ranah Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupatennya,” tulis Doni Harsiva dalam balasan WhatsApp pukul 15.36 WIB yang dikutip utuh oleh redaksi.
Sebelumnya, Doni juga sempat menjawab bahwa urusan jalan merupakan kewenangan Dinas PU.
“Siang, saya kira terkait dengan kegiatan pembangunan jalan di Kab. Kepulauan Mentawai, itu menjadi urusan pemerintah daerah khususnya Dinas ke-PU-an. Silahkan dikonfirmasi ke Dinas terkait yaaa. Tks,” tulisnya.
Sikap Sekretaris DPD Demokrat Sumbar yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumbar itu dinilai lepas tangan terhadap etika kadernya sendiri.
Padahal, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan berhak melakukan konfirmasi kepada pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar dan Ketua DPRD Kepulauan Mentawai belum memberikan tanggapan. (red)












