BREAKING NEWS: Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, sumbarupdate.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal berskala nasional.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang perwira lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Komjen Asep Safrudin di hadapan awak media.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya adalah:

1. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kadivkum Polri
2. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan ilegal tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Perkap No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Nomor Presiden Prabowo Ikut Disadap

Fakta yang paling mengejutkan, salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ungkap Asep.

Selain Presiden, sasaran lainnya meliputi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sejumlah pejabat di lingkungan Istana, tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha nasional.

Operasi intelijen ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan dikendalikan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Hapus Barang Bukti

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem terkait.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari petugas yang mengetahui kejadian tersebut pada 30 Oktober 2026. Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Listyo Sigit Prabowo belum memberikan keterangan resmi. (MR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *