Aktivis Antikorupsi Desak Polisi Usut Pemilik Mobil Pengangkut BBM Subsidi di Mentawai

MENTAWAI, sumbarupdate.com – Aktivis Antikorupsi Indonesia, Muhamad R Chaniago, mendesak Polres Kepulauan Mentawai tidak berhenti hanya pada sopir dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Sipora Selatan. Polisi diminta mengusut tuntas pemilik mobil yang digunakan mengangkut 1.635 liter Pertalite ilegal tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul pengungkapan tiga kasus BBM subsidi oleh Polres Kepulauan Mentawai pada Selasa (3/11/2026) lalu. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga unit mobil dan menetapkan tiga orang sopir sebagai tersangka.

“Jangan hanya sopir yang dijadikan tersangka. Polisi harus usut pemilik mobilnya. Siapa pemilik Colt T120SS BA 8583 BJ, Colt FE71L BA 8628 QBU, dan L300 BA 8029 UA itu? Tidak mungkin sopir bergerak sendiri tanpa modal dan perintah dari pemilik,” tegas Muhamad R Chaniago kepada SumbarUpdate, Rabu (5/11/2026).

Pemilik Mobil Diduga Kunci Jaringan

Menurut Chaniago, sopir dalam kasus BBM subsidi umumnya hanya pekerja lapangan. Jaringan sesungguhnya berada di pemilik kendaraan dan penampung yang memiliki modal untuk membeli BBM dalam jumlah besar.

“Kalau pemilik mobil tidak disentuh, kasus ini akan berulang. Hari ini sopir ditangkap, besok pemilik cari sopir baru lagi. Jaringannya tidak pernah putus,” ujarnya.

Ia meminta penyidik menelusuri kepemilikan kendaraan, aliran dana, hingga hubungan pemilik mobil dengan pengelola SPBU PT Ekindo Putera Andalas tempat BBM diduga diisi berulang.

Dukung Polisi, Minta Transparan

Chaniago mengapresiasi langkah Polres Mentawai yang telah menyita 1.635 liter Pertalite dan menetapkan tiga tersangka. Namun ia menekankan publik Mentawai menunggu transparansi siapa saja yang terlibat di baliknya.

“Kami dukung penuh Polres Mentawai. Tapi kami minta penyidikan dikembangkan. Usut pemilik mobil, usut penampung, usut siapa yang menikmati keuntungan besar dari BBM subsidi yang harusnya untuk rakyat kecil,” tegasnya.

Ia juga meminta Polres membuka hasil pengembangan kasus secara berkala agar masyarakat tidak berasumsi ada yang dilindungi.

“BBM subsidi itu hak rakyat. Kalau diselewengkan, yang rugi rakyat Mentawai sendiri. Makanya kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Chaniago.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Mentawai menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola SPBU, dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (MR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *